Jaksa Tahan Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Cs

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr ABK atas kasus dugaan korupsi biaya jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021.

Mantan Kadis Kesehatan ini ditahan dengan tiga tersangka lainnya, Drg KP, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan; JES, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan dan seorang tenaga honorer, AL, Selasa (23/5/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Keempatnya dibawa ke Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, menjelaskan kasus yang menjerat keempatnya terjadi pada tahun 2021 lalu, Dinas Kesehatan Deli Serdang melaksanakan sembilan kegiatan, berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

"Saudara AL, ST, drg CP dan JES selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dr ABK selaku Pengguna Anggaran (PA)," jelas Jabal Nur.

Sembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT BM, CV PT, dan CV DNA C.

Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan anggotanya dari PT BM, CV PT, dan CV DNA C. Namun, ketiga jasa konsultasi tersebut mengaku tidak pernah diundang pejabat pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan seperti yang ada di dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirim melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Tersangka AL, ST Dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deli Serdang dengan No.Print –01/L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr ABK sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas Klas IIB Lubuk Pakam; No.Print–02/L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama AL, ST sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Klas I Labuhan Deli; No.Print-03/L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg CP sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Klas I Labuhan Deli; No. Print–04/L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama JES SKep Ners sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Klas I Labuhan Deli.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023," terang Jabal Nur.

Perbuatan tersebut, tegas Jabal Nur, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ari)

Komentar

Loading...