Rampok Sepeda Motor Bertiga, Anak Tamora Gol Sendirian Kompol Kadek Cahyadi: 2 Lagi Kita Buru

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Seorang pria berinisial DZ, berusia 31 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa harus merasakan dinginnya ubin tak bertikar di dalam penjara Mapolresta Deli Serdang.

Pasalnya, dia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukannya terhadap HA (25), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Km 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi kepada wartawan, Kamis (25/5/2023), menerangkan peristiwa yang dilakukan pelaku kepada korban bermula, pada Rabu, 3 Mei 2023 lalu, pukul 22.30 WIB.

Saat itu, HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda, Lubuk Pakam, mengendarai sepeda motor. Tiba di sana, HA duduk-duduk (nongkrong) sambil menikmati suasana. Saat jam sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB, HA berniat pulang ke rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.

Saat di perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Km 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa handponenya karena ada pesan masuk.

Lagi asyik membaca pesan, tiba-tiba datang tiga orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dan langsung berhenti di dekat korban. Lalu para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) dan menyuruh korban turun dari sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban menuruti perintah para pelaku. Alhasil, salah seorang dari tiga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kemudian, korban bergegas ke Polresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Menerima laporan tersebut, saat itu juga personel Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Selasa (16/5/2023) lalu, personel Satreskrim mengamankan pelaku, DZ di rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa. Ketika diinterogasi, pelaku tak bisa lagi menyangkalnya dan mengakui segala perbuatannya.

Petugas pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti senjata tajam, jaket dan satu unit sepeda motor ke Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum guna dilakukan pengembangan.

Kompol Kadek menegaskan, pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya, yakni HR dan M. Ketiganya telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

"Pelaku DZ kita jerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan kita akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke JPU. Untuk pelaku lain, HR dan M, kita terus melakukan penyelidikan," ungkapnya. (ari)

Komentar

Loading...