Polsek Hamparan Perak Ringkus 3 Pelaku Pembobol Rumah
RUBIS.ID, HAMPARAN PERAK – Tiga orang kawanan pencurian dan pembongkaran rumah yang kerap beraksi di Dusun III, Desa Klambir Kecamatan, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jumat (26/05/2023).
Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (31) warga Gang Bilal, Dusun 6, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, US (22) warga Dusun V, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak dan JA (48) warga Dusun IV, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Di mana ketiganya dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak dari kawasan Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Para pelaku yang kini dijebloskan ke dalam sel tahanan tersebut berawal dari adanya 2 laporan korban, Ibnu Salman pada senin, 22 Mei 2023 lalu dengan nomor : LP / B /120/IV/2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan / Poldasu dan laporan dari korban, Ilham pada Rabu 24 Mei 2023 dengan nomor LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu.
“Laporan itu lalu ditindaklanjuti Tim unit Reskrim Polsek Hamparan perak setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan 3 orang pria diduga pelaku yang sering melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya, “terang Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Yosaffat Adi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/05/2023).
Lantas sambungnya, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan komplotan spesial pencurian tersebut, team pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Dari para pelaku petugas juga turut menyita 1 ekor Kambing Domba sebagai barang buktinya. Kemudian untuk kepentingan penyelidikan para tersangka langsung diboyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk dimintai keterangannya. “Para pelaku disangkakan dengan pasal tentang Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, “tutup Kanit Reskrim. (red)
Komentar