Polres Langkat Gelar Konfrensi Pers, Tertangkapnya Pengedar Narkoba yang Miliki Senjata Api
RUBIS.ID, LANGKAT - Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus gelar konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba
AKP Hardianto, Kasat Reskrim Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing, Kasi Humas AKP S Yudianto.
Saat pres realese di lapangan Bahara Daksa, Waka Polres Langkat menjelaskan tertangkapnya MH alias Popo yang diamankan di sekitar Jalan Lintas Medan–Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Senin, (29/5)/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Sumatera Utara mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dari dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata rakitan jenis FN.
Dari tangan tersangka Kiki Suhendra (31) disita barang bukti dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 99,02 gram dan sepeda motor BK-3386 PAZ.
Selanjutnya tim opsal Satres Narkoba Polres Langkat melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan tersangka MH alias Popo yang mengatakan jika barang haram tersebut diperoleh dari rekannya KS.
Melanjutkan pengakuan MH, polisi lanjut memburu KS (31) warga Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, KS diamankan disekitar Jalan Simpang Kolam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Dari pelaku KS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 80,6 gram, timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN beserta empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, dan tas sandang.
Berdasarkan pengakuan pelaku KS, sabu dan senpi rakitan tersebut adalah miliknya, sabu dibeli dari warga Aceh (identitas tidak diketahui) dan senpi rakitan juga dibelinya dari seseorang dari Aceh yakni RR dengan harga Rp11 juta.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.(HND)
Komentar