Satuan Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Bandar Narkoba Jenis Ekstasi di Kota Binjai

RUBIS.ID, BINJAI - Sat Narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap jaringan bandar narkoba jenis ekstasi di kota binjai di jalan gunung kawi kelurahan bhakti karya kecamatan binjai selatan, Kota Binjai provinsi sumatera utara, Jumat 02/6/2023,

Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, SH, S.I.K.,M.Si, untuk melakukan pinindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.

Menindaklanjuti komitmen pimpinannya Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, M.H., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwasanya di kelurahan bakti sedang ada transaksi jual beli narkoba.

Melalu kanit-1 Sat Narkoba IPDA Edy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal, setelah tim sampai di TKP menemukan 3 (tiga) laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian tim sat narkoba polres binjai mendekati ketiga orang laki-laki tersebut serta melakukan pemeriksaan.

Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dan uang tunai sebesar Rp.28.000.000 hasil penjualan ekstasi, 1 unit hp merk OPPO warna biru, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda merk CBR No.Pol BK 3919 RBB a/n. RPAS (30).

Sedangkan dari terduga AP (23) di sita 1 (satu) unit Hp merk Realme dan dari terduga MG disita 1 (satu) unit hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy no.pol BK 5186 RAS.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, pelaku pun mengakui bahwa mereka bermaksud melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi yang sedang mereka bawa.

RPAS (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang terhadap MR, kemudian MR datang ke TKP mengantarkan pesanan tersebut.

Saat MR (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka Binjai Utara tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,1 buah kotak rokok sampoerna, 1 unit mobil merk mercedes bens warna hitam dengan No. Pol BK 1911 KB.

Saat itu juga petugas mengintrogasi MR asal muasal barang narkotika tersebut, kemudian MR mengakui barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP.

Seterusnya TIM kembali mengejar SP yang beralamat di jalan Dr. wahidin gg. monah kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, Kota Binjai, dan saat itu juga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian tim melakukan pemeriksaan didalam rumah namun tidak menemukan barang bukti.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan :

Dari terduga RPAS (30) diamankan
2 bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dengan berat brutto 66,95 gr, uang tunai Rp.28.000.000 hasil penjualan ekstasi, 1 unit hp merk OPPO warna biru, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda CBR no.pol BK 3919 RBB

Dari AP ( 23) diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Realme

Sedangkan dari MR (28) diamankan 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,1 buah kotak rokok sampoerna, 1 unit mobil merk mercedes bens warna hitam dengan no . Pol BK 1911 KB.

AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakan
" kelima pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan " tutup.(HND)

Komentar

Loading...