Restitusi Tidak Dibayar, Polda Sumut Sita Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Milik Terbit Rencana Perangin Angin

RUBIS.ID, LANGKAT - Ditres Krimum Polda Sumut melakukan penyitaan aset milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Senin (5/6/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB sebagai bentuk ganti rugi terhadap korban (restitusi).

Ada pun aset yang disita berupa pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin Angin di Dusun Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Penyitaan aset tersebut atas dasar perintah sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 440/PenPid.B-SITA/2023/PN Stb, Tanggal 29 Mei 2023.

Penyitaan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut atas nama Ipda Suandi Samosiri SH, dari Kuasa Hukum Anggun Rizal Prinadi SH yang ditandai dengan pasangan plank sita oleh Direskrimum Polda Sumut di depan area PKS.

Pemasangan plang sita dihadiri Ketua DPRD Langkat Sribana br Perangin Angin, Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Langkat, Tiorita Br Surbakti, Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda IJ Sembiring, Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir Parinduri, Kanit Intelkam Polsek Kuala Ipda Sinar Sembiring, Ketua MPC Pemuda Pancasila Binjai Jenda Payo Sitepu bersama anggota, dan beberapa masyarakat Dusun Raja Tengah Jahe.

Penyitaan itu dibenarkan Polres Langkat melalui Subag Humas Polres Langkat AKP S Yudianto.

" Polres Langkat mendampingi Ditres Krimum Polda Sumut di bawah kendali Ipda Suwandi Samosir SH bersama 3 orang anggota, kegiatan tersebut selesai dalam keadaan aman dan kondusif," katanya.

Terpisah, Hasto juga menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

" Dalam kesempatan ini, kami sampaikan perkembangan terbaru dari kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut, yang para korbannya merupakan terlindung LPSK," kata Hasto dalam Raker, Selasa (6/6/2023).

" Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," ucap Hasto.

Hasto menyebut rencananya penyidik akan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara besok.

Restitusi atau ganti kerugian kepada korban adalah usaha yang dilakukan LPSK selama ini.

" Rencananya besok penyidik akan kembali melimpahkan berkas kepada Kejati Sumut. Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," sambungnya.

"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," tutup Hasto.

Diketahui, sebelumnya Terbit beserta Abang Iskandar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang, yang mana hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya.

Terakhir, ketika penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa, terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dalam pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.(HND)

Komentar

Loading...