Dedi Dermawan Milaya Berhasil Memenangkan Gugatan Di PTUN Medan Terkait SK Gubsu

RUBIS.ID, MEDAN - Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tergugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin (5/6/2023).

Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hasil dari gugatan terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna. Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujar Dedi dalam temu pers, Selasa (6/6/2023).

Dalam putusan PTUN ini berbunyi, Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp618.000.

Sebelumnya pada November 2022, Gubernur Sumatera Utara yang mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, dan menetapkan Samsir Pohan.

Dengan hasil PTUN ini, Dedi menyatakan, artinya SK Samsir Pohan dinyatakan abal-abal.(Arie)

Komentar

Loading...