Simpan Sabu di Casing Handphone, Oh Tidak Bisa! Duo Remaja Gol di Polresta Deli Serdang
RUBIS.ID, DELI SERDANG - Mau mengelabui polisi? Oh, tidak bisa!
Inilah yang dilakukan AW (20), warga Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dan IR (17), warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Keduanya mencoba mengelabui personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pantai Labu, dengan cara menyembunyikan kristal haram sabu ke dalam casing handphone.
Polisi yang sudah curiga sejak awal, akhirnya berhasil membongkar akal bulus tersebut dan kemudian menangkap keduanya.
AW dan IR pun dibekuk di Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Senin (12/6/2023), sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Marwan yang dikonfirmasi wartawan via whatsapp, menjelaskan penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada warga yang sedang membawa narkotika di Dusun III, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
Mendapat informasi berharga itu, personel Reskrim Polsek Pantai Labu langsung meluncur ke lokasi, tepatnya di kebun sawit, Dusun III,.Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.
Melihat ciri-ciri seperti yang dilaporkan, petugas kemudian memeriksa dan menggeledah kedua remaja tersebut.
Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di dalam casing handphone merek Techno warna biru milik AW. Sedangkan di kantong celana IR ditemukan sebuah kaca pirex," ujar Marwan.
Kedua pemakai sabu tersebut pun kemudian digelandang ke Mapolsek Pantai Labu, selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. (ari)
Komentar