Dua bandar Ekstasi diringkus Sat Narkoba Polres Binjai

RUBIS.ID, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai gagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, dua bandar beserta barang bukti ikut diamankan, Senin (12/6/2023)
Berikut kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat yang sudah gerah dengan maraknya transaksi narkotika di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH.MH, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan informasi yang diterima.
Setibanya di TKP, dibawah pimpinan Kanit-1 Narkoba Ipda Edy Supratman SH, personel melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, inisial RR (32) warga Dusun l Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku RR, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa satu buah dompet warna merah yang berisi 22 butir pil ekstasi berwarna hijau, serta satu unit handphone merek Oppo warna putih.
Tidak hanya sampai disitu, Interogasi pun dilakukan petugas terkait asal-usul pil ekstasi tersebut.
Pelaku RR pun mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang juga rekannya berinisial RMG (43), warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Melanjutkan pengakuan RR, tim pun akhirnya menyuruh RR untuk menghubunginya (RMG) dan bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah menerima telpon dari temannya, RMG pun muncul dan langsung diamankan petugas pada saat itu juga.
Adapun barang bukti juga berhasil diamankan petugas dari terduga pelaku RMG yaitu satu unit handphone merk Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih BK 5580 RAN.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta barangbukti langsung dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH.MH menjelaskan,
" terhadap terduga RR dan RMG telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika " jelas Irvan
" Untuk hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan " tutupnya.(HND)
Komentar