Sat Narkoba Polres Binjai Amankan 4 Bandar Ekstasi Berserta Barang Bukti
RUBIS.ID, BINJAI - Satnarkoba Polres Binjai menangkap 3 terduga bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (28/9/2023).
Ketiga terduga yakni MK (21) laki-laki, warga Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) laki-laki, warga desa Wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW (21) perempuan, warga perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, mereka merupakan jaringan narkoba antar Kabupaten-Kota.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane,SH menjelaskan, mendapat informasi bahwa dikawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.
Kita pantau lokasi tersebut, kemudian kita lakukan penangkapan, setelah itu kita periksa para pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 (seratus) butir.
Kemudian kita lakukan interogasi, setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga, kemudian ada pengakuan bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari WR alias Danianto (18).
Selanjutnya Tim gerak cepat mengejar dan membekuk WR als Danianto (18) di Marelan II Lingk. 27, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,Kota Medan dan menyita barang bukti uang Rp. 1.500.000,- yang diakui WR sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 100 (seratus) butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru dengan No.pol BK 6766 RAV, 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki klx tanpa no plat polisi.
Untuk pelaku akan kita kenakan pasal : 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tutup.(HND)
Komentar