Satnarkoba Polres Binjai Amankan Bandar Sabu-sabu Berserta Barang Bukti.
RUBIS.ID, BINJAI - Tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di jalan Ir. juanda kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur, Senin (25/9/2023).
Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy SH SIK M.Si terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, Tim Satnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. juanda namun Tim tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal.
Berselang 1 jam, tim kembali melakukan penyelidikan di TKP sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. Juanda kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motor di pinggir jalan.
Gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban didalam kantong jaket terduga.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata didalamnya ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menginterogasi terduga di TKP, terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan mengaku bernama RJS (27) yang tinggal di Bandar Labuhan kecamatan Tanjung Morawa.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa, 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,15 gram yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban, 1 unit hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk Vixion BK 5425 MAP
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. Irvan Rinaldi Pane membenarkan kejadian tersebut, untuk pelaku sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku RJS akan dikenakan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, tutup.(HND)
Komentar