BPJAMSOSTEK Medan Kota Serahkan Santuan Kematian Kepada Ahliwaris Sebesar 42 Juta
RUBIS.ID, DELISERDANG - BPJAMSOSTEK Kota Medan telah menyerahkan santunan kematian kepada peserta mandiri dikarenakan sakit, yang menjadi Ahliwaris warisnya Bapak Edy Purwanto beralamatkan di Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Penyerahan diberikan langsung oleh Account Representative Khusus, BPJAMSOSTEK Medan Kota, Ruby Hacidi S.E., M.M dan Surya Firnanda S.P Petugas Pemeriksa kepeda Ahliwaris oleh BPJAMSOSTEK Medan Kota. Serta dihadiri bersama Supriadi kepala dusun 1 A desa sidourip kecamatan Beringin Deliserdang dan Pak riyanyo ketua BPD Desa Sidourip Kecamatan Beringin Deliserdang Rianto didampingi tokoh masyarakat ustadz Jaman Saputra.
Account Representative Khusus, Ruby Hacidi S.E., M.M, mengatakan, Peserta yang mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah ini adalah peserta mandiri yang baru terdaftar bulan maret 2023 dan pada bulan mei 2023 meninggal dunia dikarena sakit, ucapnya, Senin (19/6/2023) siang.
Ruby menambahkan, semua warga negara diindonesia yang memiliki pekerjaan mandiri atau informal bisa juga mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, besaran iurannyq per bulan hanya 16.800 sudah tercover 2 program untuk kecelakaan kerja apabila masuk rumah sakit dapat dicover tanpa batasan,kemudian biaya jika meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar 70 juta rupiah, katanya.
Apabila meninggal karena sakit, langut Ruby, Ahliwarisnya Alan pemendapatkan santunan sebesar 42juta rupiah pungkas Ruby.(Jae)
Komentar