Bapenda Langkat Terbitkan Aturan Restribusi Pajak MBLB untuk Meningkatkan PAD
RUBIS.ID, LANGKAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten dari retribusi sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau C Mineral.
Dalam rangka pembentukan Tim Pemantau/Pemeriksaan Barang Bukti Angkutan Barang MBLB, Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Tambang C Kabupaten Langkat sebagai Pengendalian Sosial dengan tujuan yang dihasilkan berupa :
1. Memaksimalkan pendataan ulang Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak dapat meningkat.
2. Melakukan sosialisasi peraturan yang berlaku mengenai pajak MBLB serta menghimbau kepada operator/pemilik tambang untuk dapat mengurus perizinan terkait pertambangan kepada instansi terkait.
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap operator pertambangan.
Adapun prinsip-prinsip aturan retribusi untuk sektor MBLB Pajak mengacu pada
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
3.Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 Tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Mineral Bukan Logam Serta Jenis Batuan Dan Batuan Tertentu Di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022.
Pajak MBLB berlaku pada jenis pertambangan seperti pasir, batu sungai, TPA dan sebagainya.
Pemungutan retribusi dilakukan oleh tim pengawas/pemeriksa barang bukti pengangkutan material MBLB yang dibentuk oleh Bependa Langkat.
Bapenda bersama pihak terkait akan menghentikan armada truk pengangkut Tambang C yang tidak dilengkapi dengan bukti karcis yang telah disiapkan Bapenda, sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubik yang dibawa masing-masing armada.
“Alhamdulillah, setelah memberikan arahan kepada operator dan driver akhirnya mengerti dan mematuhi ketentuan/peraturan tersebut,” ucap Muliani
" Kita juga sudah sosialisasikan aturan yang berlaku terkait MBLB Pajak, kemudian mengaktifkan kembali posko pemantauan barang bukti pengangkutan Mineral C yang tersebar di 11 titik di beberapa kecamatan di Langkat " tambahnya.
Bapenda juga akan melakukan pengawasan dengan instansi terkait terhadap operator Tambang C yang belum mematuhi aturan perpajakan.
" Seperti yang dilakukan pada Kamis 22 Juni 2023 di Kelurahan Batang Serangan, yang mana saat itu Bapenda didampingi Kelurahan Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Pertambangan,” lanjut Muliani.(HND)
Komentar