Serahkan 679 SK PPPK, Syah Afandin : Jalankan Tugas dan Fungsinya Dengan Tanggung Jawab
RUBIS.ID, LANGKAT - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Pejabat dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Dinas Guru dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Kamis (20/7/2023).
Ikut serta dalam kegiatan, Sekda H. Amril, S.Sos, M.AP, Staff Anggota Bid. Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan H. Sutrisuanto, S.Sos, M.Si, Kepala BKAD Eka Syahputra Depari, S.STP, Kadis Pendidikan DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika H. Syahmadi, S.Sos, M.SP, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat Samsul Adha, S.STP, M.Ikom, dan Kecamatan Kuala Imanta PA, SE.
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam sambutannya, Saya atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada 670 PPPK di bidang fungsional guru dan 9 PPPK teknis yang hari ini menerima surat pengangkatan dan telah dilantik.
Momentum ini tentunya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan bagi semua karena hari ini merupakan sesuatu yang dinantikan setelah melalui berbagai proses yang panjang, dengan diangkatnya anda semua sebagai PPPK akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan, pekerjaan dan karir.
PPPK dituntut mampu mengemban amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, sekaligus sebagai abdi masyarakat.
Dengan kondisi tersebut tentunya memberikan logika bagi PPPK untuk terus meningkatkan disiplin budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK.
Saya berharap PPPK mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi dan memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan kinerja profesional, komitmen terhadap kepentingan rakyat dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan zaman.
" Kepada seluruh ASN di Kabupaten Langkat, khususnya yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi," ucap Afandin.
Maka sejalan dengan itu, ASN harus mampu menjaga nama baik individu maupun lembaga dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan, senantiasa meningkatkan etos kerja agar tetap produktif, terampil dan kreatif sehingga tidak ada lagi penilaian buruk terkait kinerja ASN yang lamban dan kurang profesional.
" Saya berpesan kepada seluruh ASN di Kabupaten Langkat, khususnya PPPK yang baru dilantik dan untuk terus belajar, berbenah diri dan selalu mengasah diri dalam menjalankan tugas yang diamanahkan," tambahnya.
" Kepada para kepala daerah saya imbau untuk dapat menempatkan tugas pokok dan fungsi ASN sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan agar tidak melanggar administrasi kepegawaian," himbau Afandin.
" Sekali lagi saya ucapkan selamat, tetap fokuskan perhatian dan pikiran pada tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing," tutup.(HND)
Komentar