Akibat Perselingkuhannya, Mantan Wakapolres Binjai Disanksi Demosi 4 Tahun
RUBIS.ID, BINJAI - Sidang etik Propam Polda Sumut memutuskan menjatuhkan sanksi pemindahan jabatan ke yang lebih rendah (demosi) selama empat tahun kepada mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni.
Dimana sebelumnya Kompol Agung dinilai terbukti berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L.
Dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni berawal laporan Joni suami dari L, ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023.
Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021, saat itu Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Adanya laporan tersebut, Propam polda sumut memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai, bahkan sempat ditahan di penempatan khusus (patsus).
Walau laporan sudah dicabut Polda Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan tersebut.
Kombes Dudung sempat mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu.
Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut, dudung mengatakan perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri.(HND)

Komentar