5 anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI – Polri (FKPPI) Jadi Tersangka Pembunuhan
RUBIS.ID, LANGKAT - Polres Langkat gelar Press Release Kasus pembunuhan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Sei Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara, Simon Sembiring (40), Jum'at (4/8/2023).
Polisi menetapkan 5 tersangka anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI - Polri (FKPPI) Langkat sebagai berikut H (40), YYG (26), JS (25), SIG (24) dan FED (32).
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, para pelaku ditangkap di 2 waktu berbeda.
Untuk tersangka H dan YG ditangkap pada Senin (10/7/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian polisi kembali memburu pelaku lain dan berhasil menciduknya di sebuah bengkel di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8/2023).
Sekira pukul 07.00 WIB, pelaku JS, SIG, dan FED berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.
Walaupun pelaku sudah ditangkap, Faisal masih enggan merinci peran para pelaku, kini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Langkat.
Pasal yang dipersangkakan kepada mereka adalah Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.(HND)
Komentar