Polres Langkat Limpahkan Berkas Okor Ginting (OG) Cs ke Kejaksaan
RUBIS.ID, LANGKAT - Polres Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu, (9/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH menyerahan langsung berkas tindak korupsi PPKS yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting, SH, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, SH.
Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan pihaknya sudah mengirim tersangka tindak pidak korupsi PPKS berserta barang bukti (tahap II) sebanyak 5 orang ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Okor Ginting (OG), Suningrat (SN), Aji Oktian (AO), Indra Sakti Ginting (ISG), Doni Harsoyo (DH).
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut sudah kita laksanakan setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH menambahkan bahwa Polres Langkat sudah menyerahkan barang bukti yakni uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, tutup.(HND)
Komentar