Maraknya Pungutan Parkir Dikota Binjai, Kadishub Angkat Bicara

RUBIS.ID, BINJAI - Maraknya pungutan Parkir dikota Binjai membuat masyarakat kebingungan mana pungutan Legal masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mana yang ilegal.

Hampir setiap sudut Kota binjai, khususnya di setiap usaha yang mengundang konsumen banyak, selalu didapati tukang parkir, tak terkecuali pungutan parkir di mini market dan sarana milik pemerintahan.

Sebuah video pun viral di media sosial yang mengeluhkan dengan pungutan parkir di Kota Binjai, yang dibuat oleh seorang wanita yang mengaku warga Kota Binjai yang sudah lama di Malaysia.

Dalam video tersebut banyak hal yang dikeluhkannya, mulai dari jarak antar petugas parkir satu dengan yang lainnya terlalu dekat, hingga kurangnya perhatian petugas parkir untuk melayani konsumen.

“Awak (saya) parkir gak ada petugasnya, giliran awak mau pergi petugasnya udah di belakang awak. Enak pula dia bilang, dua ribu,” keluhan wanita tersebut dalam videonya.

Menyikapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Chairin Simanjuntak didampingi Kabid Lalu Lintas Arif Budiman Sitohang menegaskan, setiap warga tidak perlu membayar parkir jika petugasnya tidak memberikan karcis.

Lanjut Chairin, sebenarnya petugas parkir itu sudah kita lengkapi id card atau tanda pengenal berserta karcis.

Kalau petugas parkir itu tidak memberikan karcis dan diminta pun karcisnya tidak ada, tidak usah dibayar.

Kit sudah usulkan Ranperda pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2011, tetapi usulan tersebut masih dibahas di DPRD Binjai.

Sudah tiga bulan usulan itu ditangan dewan dan sangat berharap Ranperda itu segera disahkan.

Ranperda tersebut akan mengatur tentang parkir dengan situasi Kota Binjai yang semakin berkembang saat ini, nantinya tempat-tempat yang tadinya tidak dikenakan parkir tetapi dipungut parkir oleh oknum-oknum tertentu, akan dimasukkan menjadi PAD.

Kita ingin pungutan tersebut sah dan masuk PAD, seperti mini market dan tempat-tempat usaha lainnya yang memiliki lahan parkir sendiri, jadi kita masukkan ke dalam retribusi parkir khusus.

Sistem perparkiran di Kota Binjai ini juga akan ditenderkan ke pihak ketiga, sehingga dapat meminimalisir kebocoran PAD di sektor perparkiran.

Untuk mewujdukan ini semua, tentunya masih banyak proses yang harus dilalui, terutama SDM petugas parkir itu sendiri.

Yang pasti, kita tungga Ranperda itu disahkan baru kemudian kita bergerak, tutup.(HND)

Komentar

Loading...