Dalam Sepekan, Polres Langkat Berhasil Menangkap 29 pelaku Narkotika dari 26 Kasus

RUBIS.ID, LANGKAT - Dalam sepekan terakhir Polres Langkat berhasil menangkap 29 tersangka narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi serta barang bukti delapan unit kenderaan roda dua dan satu unit truk diesel dan uang tunai dari 26 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Hendri Barus, Kasat Narkoba AKP Herdiyanto Kasubag Humas AKP S Yudianto, di Mapolres Langkat, Stabat, Senin (18/9/2023).

Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan diantaranya ganja sebanyak 12.331,73 gram, sabu-sabu sebanyak 4.029, 82 gram, pil ekstasi sebanyak tujuh butir atau 2,97 gram, 14 unit handphone, delapan unit sepeda motor, satu truc colt diesel, dan uang tunai sebesar Rp 3.067.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti tersebut, berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Hukum Polres Langkat.

Kita juga telah melakukan kegiatan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) sebanyak 13 kali penindakan.

Ini merupakan bukti kerja keras tim Satres Narkoba Polres Langkat, termasuk juga kerja dari jajaran Polsek yang begitu serius mengungkap berbagai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, tutup.(HND)

Komentar

Loading...