Polisi Amankan Bandar Sabu dan Ganja Beserta Barbut di Binjai

RUBIS.ID, BINJAI - Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH, S.I.K. M.Si., memberikan atensi kepada Kapolres sewilayah Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.

Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binjai Polres Binjai Ipda. P. Sitanggang mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang laki MR (48), Jumat (15/9/2023)

Perbuatan MR. sudah meresahkan dilingkungannya mengingat bahwa M.R. diketahui masyarakat merupakan bandar narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi, sesampainya dilokasi tim mendapati pelaku MR sedang berada di dalam rumahnya di Gang Setia Dusun III desa perdamaian Kecamatan Binjai.

Kemudian di lakukan penggeledahan di dirumah terduga, ditemukan barang bukti 2 paket diduga jenis sabu dan di introgasi terhadap pelaku, pelaku pun mengakui bahwa barang bukti yang di perlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 tempat kosmestik, 2 buah plastik klips transparan yang diduga sabu berat brutto 6,89 gram, 5 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah pipet/sekop, 1 buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo, 1 buah Handphone merek Samsung, Uang sebesar Rp. 90.000.

Selain itu, Polsek Binjai Barat juga menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Saat kepergok pelaku tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. Irvan Pane membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut.

Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Untuk pelaku KL, sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihai mengelak dari kejaran petugas, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung menangkap pelaku.

Terduga KL dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.(HND)

Komentar

Loading...