Pelaku Pembunuhan Wanita di Perkebunan Tebu diamankan Polisi, Pelaku merupakan Pacar Baru Korban.

RUBIS.ID, BINJAI - Kepolisian resort Kota Binjai bekerja sama dengan tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan wanita di perkebunan tebu PTPN II Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, Berdasarkan hasil identifikasi, korban merupakan Pacar pelaku (Afrizal Purnama) (23), kejadian tersebut mengacu kearah pembunuhan yang disertai perampokan.

Pelaku dengan korban baru kenal sejak 1 bulan belakangan dan menjalin hubungan asmara, namun belakangan, pelaku disebut sakit hati.

Pengakuan pelaku, dirinya sakit hati karena sering diomeli dan dimarahi, maka dari itu, sebelum tiba di seputaran Kebun PTPN pelaku sudah membawa pisau cutter.

Artinya, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, sebelum menghabisi nyawa korban, keduanya disebut terlibat adu mulut atau cekcok.

Pelaku kemudian mencekik korban sekitar 5 menit, korban pun terjatuh tapi terus dicekik, Lalu keluar lah darah dari hidung serta cairan dari mulutnya, dan korban tak sadarkan diri.

Pelaku menyayat pergelangan tangan kiri dan kanan korban dengan 2 pisau cutter yang telah disiapkannya, kemudian korban diseret ±7 meter dari tempat menyayat pergelangan tangan.

Penyidik di lapangan mendapatkan informasi bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku sebelum meninggalkan rumah di Dusun III, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat pada Senin (25/9/2023).

Pelaku kami amankan di daerah sekitaran Jalan Sekip, Medan pada malam hari setelah jasad ditemukan, saat itu pelaku sedang makan malam.

Awalnya pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB korban Yeni Agustina Sipahutar (25) pergi dari rumah dengan tujuan untuk ngeprint surat lamaran pekerjaan di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda dengan no pol BK 3772 BE.

Namun sampai dengan hari Selasa tanggal 26 September 2023 korban tidak kembali kerumah.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB saksi Fitri Wulandari mendapat kabar melalui telepon bahwa ada penemuan mayat di areal perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Dan langsung menuju tempat penemuan mayat tersebut dan memastikan bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah anggota keluargannya.

Setelah itu ibu korban kemudian membuat laporan, menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku AP (23) warga Dusun II Gang jati Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat di salah satu rumah makan di jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA, atas nama pelapor Siti Rahilah, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AP sedang berada di jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

Kemudian Kanit Pidum Ipda Benjamin Silaban beserta anggota Opsnal unit Pidum Polres Binjai dan gabungan dengan Opsnal Unit 2 Buncil Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan.

Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengenai kaki sebelah kiri, selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai guna perawatan.

Untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana subs pasal 338, pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(HND)

Komentar

Loading...