JPU Jatuhkan Tuntutan Kepada Chandra Surya Atmaja Dalam Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Kota Binjai.

RUBIS.ID, BINJAI - Chandra Surya Atmaja dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sidang dilakukan secara In absentia, yakni terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, persidangan tetap dilakukan oleh majelis hakim.

Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai beberapa waktu yang lalu.

Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting
Mengatakan, terdakwa sudah dituntut pada, Jumat (6/10/2023) di PN Tipikor Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Hendar Rasyid Nasution yang juga selaku Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, dan Anrinanda Lubis selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara tersebut.

Terdakwa terbukti bersalah secara hukum, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution, menegaskan, tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan kenyataan konferensi selama ini dan tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim.

Kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim apakah vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU, bisa saja lebih rendah atau mungkin juga lebih tinggi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 20 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Proses hukum yang terus berlanjut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Dengan penindakan hukum ini, diharapkan dapat membantu Pemerintahan Kota Binjai berjalan dengan baik tanpa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di masa mendatang, tutup.(HND)

Komentar

Loading...