6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite MAN Binjai Segera Disidang

RUBIS.ID, BINJAI - 6 tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional dan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai segera diadili Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.

Adapun keenam tersangka yang dimaksud adalah EV selaku mantan Kepala MAN Binjai, NF Bendahara, dan IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK, AS dan SA sebagai rekanan.

Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan, penyidik telah melakukan tahap II kepada jaksa penuntut umum dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Medan.

Pelimpahan berkas dilakukan Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Emil Nainggolan pada Kamis 30 November 2023 dan diterima Panitera Muda PN Tipikor Medan.

Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp1.097.918.100, dengan rincian dari Dana BOS tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp453.343.100 dan kerugian negara dari Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp644.575.000.

Alokasi dana BOS tahun anggaran 2020 dari Kementerian Agama yang diperoleh MAN Binjai sebesar Rp1.115.800.000.
Pada tahun 2021 senilai Rp1.031.800.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 924.300.000.

Seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.

Setelah dilimpahkannya perkara ini, kita perkirakan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Binjai selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatannya masing-masing di hadapan majelis hakim.

Sehingga kedepannya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa Kejari Binjai.

Ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Binjai.(HND)

Komentar

Loading...