Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pasar Melintang Diciduk di Pakam

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Bejat betul perilaku JP (59), warga Dusun IV, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini.
Akibat nafsu sesaat, JP tega mencabuli RL, yang notabene masih di bawah umur. Bukannya sekali, melainkan empat kali. Akibatnya, RL mengalami trauma berat sampai tidak mau bersekolah lagi.
Kejadian itu pulalah yang membuat kasus pencabulan JP terhadap RL terbongkar, dan akhirnya pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (12/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Rabu (13/12/2023), menjelaskan pelaku ditangkal atas laporan orangtua korban, tanggal 8 November 2022.
"Bermula saat korban, RL, seorang anak perempuan di bawah umur, tidak mau lagi sekolah. Selanjutnya pelapor, LT atau orangtua korban menanyai korban apakah penyebab sehingga korban tidak mau sekolah. Saat itu, korban mengaku dia telah di cabuli pelaku sebanyak empat kali oleh JP. Kemudian orangtua korban membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang," terang Wirhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa, Desember 2023, sekira pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku, JP sedang di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam.
Mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat meluncur ke lokasi dan mengamankan JP. Selanjutnya, JP digelandang ke Polresta Deli Serdang untuk diproses hukum.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sedang kita proses hukum. Kepada pelaku kita kenakan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (red)
Komentar