Bingung Dengan Surat Suara Pemilu 2024? Yukk Kenali Surat Suara Sebelum Memilih
Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang, kita tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tapi kita juga akan memilih calon legislatif.
Oleh karena itu, penting untuk kita mengenali surat suara Pemilu 2024.
Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara.
Satu lembar di antaranya merupakan surat suara untuk pasangan capres dan cawapres, sedangkan empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.
Pasti bingung bercampur penasaran kan dengan jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024 mendatang?
Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut mengenai jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 berserta warnanya sebagai berikut :
1. Surat Suara Pasangan Capres Cawapres (Abu-Abu)
Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres-cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya.
Untuk memberikan suara, pemilih dapat mencoblos pada bagian foto, nama, serta area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon.
2. Surat Suara DPD RI (Merah)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Surat suara untuk memilih calon anggota DPD RI ditandai dengan warna merah, yang didalamnya terdapat nomor urut, nama lengkap, dan foto calon anggota DPD.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai ataupun nama calon anggota DPD.
3. Surat Suara DPR RI (Kuning)
Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan kode warna kuning.
Didalamnya terdapat nomor urut partai pengusung, logo parti, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai ataupun nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara DPRD Provinsi (Biru)
Jenis surat suara Pemilu berikutnya memiliki kode warna biru.
Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi.
Dari tampilannya tidak banyak perbedaan dengan surat suara DPR RI.
Terdapat nomor urut, logo, dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai ataupun nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Terakhir terdapat surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Format tampilan serta cara mencoblos pada surat suara ini sama seperti seperti surat suara DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah mencoblos, pastikan untuk memasukkannya ke kotak suara yang telah ditentukan.
Jangan Golput!!!
Semoga bermanfaat.
Komentar