Kepala Kanwil DJP Sumut I : Jumlah SPT Tahunan 2023 Sudah 178.233 Pelaporan

RUBIS.ID, MEDAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2023 di Lingkungan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Acara tersebut dilaksanakan, Senin (18/03/2024) bertempat di Aula Dhira Brata Makosat Brimob Polda Sumut Ksatriaan K.E Lumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.
Komandan Batalyon (Danyon) A Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Bima Anggalaksana, S.I.K., M.I.K. mengimbau para Perwira dan seluruh Personil Sat Brimob Polda Sumut untuk memanfaatkan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Medan Timur tersebut.
Selain pelaporan SPT Tahunan, tersedia juga layanan Aktivasi dan Lupa EFIN, serta layanan Pemadanan NIK dengan NPWP.
“Kegiatan bimbingan teknis ini dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Satuan Brimob Polda Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak,” tutur Iman Pinem selaku Kepala KPP Pratama Medan Timur.
Sementara itu secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus menyelenggarakan kegiatan berupa Bimtek SPT Tahunan serta Pojok Pajak di Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumut I.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”, tutur Arridel, Rabu (20/03/2024).
Jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 di wilayah Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 19 Maret 2024 telah mencapai 178.233 pelaporan, dengan rincian 174.594 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 3.639 pelaporan SPT Tahunan Badan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 adalah sampai dengan 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dan sampai dengan 30 April 2024 bagi wajib pajak Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id sehingga bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Dan juga dengan adanya layanan di luar kantor, wajib pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami apabila menemukan kendala dalam proses pelaporannya, “jelas Arridel. (IL)
Komentar