Megang 1,26 Gram Sabu, Pria 31 Tahun di Bangun Purba Gol

RUBIS.ID, DELI SERDANG - FHS, pria 31 tahun, warga Dusun I, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, terpaksa harus berlebaran di kantor polisi karena nekat jadi penjual sabu.
FHS dicyduk personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun Purba di warung tak jauh dari rumahnya. Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti 1,26 gram sabu, Rabu malam, 3 April 2024 lalu, sekitar 21.00 WIB.
Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin kepada wartawan, Sabtu (5/42024), menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku memiliki sabu.
Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di Dusun I, Desa Bangun Purba.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang di di dalam warung milik warga setempat. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap pelaku dan menggeledahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapatkan barang bukti sabu 1,26 gram yang sedang dipegang pelaku.
Selanjutnya, petugas menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bangun Purba untuk proses hukum dan pengembangan.
"Betul, Polsek Bangun Purba berhasil menangkap FHS di warung di Dusun I, Desa Bangun Purba, beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Erwin. (red)
Komentar