18 Pemain Judi Online dan Tembak Ikan Gol di Polresta Deli Serdang

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Sebanyak 18 pemain judi di Kabupaten Deli Serdang, bernasib sial. Pasalnya, ke-18 pelaku ini dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, dan dijebloskan ke jetuji besi.

Ke-18 pelaku ditangkap dalam rentang waktu tujuh bulan, medio Januari hingga Juli 2024.

"Para tersangka kita amankan karena bermain judi, baik online (togel) maupun jenis tembak ikan," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar didampingi Kanit Pidum, Iptu Riki Sitanggang kepada wartawan, Rabu sore (24/7/2024).

Disebutkan Risqi, dari 12 kasus perjudian itu, enam perkara sudah dilimpahkan ke jaksa, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Enam kasus perjudian yang saat ini masih dalam penyelidikan merupakan hasil pengungkapan bulan Juni dan Juli 2024, yang empat di antaranya kasus judi togel dan dua lainnya kasus judi tembak ikan. "Empat kasus akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.

Sedangkan, dua kasus judi jenis tembak ikan, imbuh Riski, merupakan hasil penindakan, pada 18 Juli 2024 lalu, sekira pukul 00.30 WIB. Trmpst kejadian perkara (TKP) di Talun Kenas, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.

Pengungkapan kasus judi tembak ikan itu, kata Risqi lagi, berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, benar saja ada praktik judi tembak ikan di sebuah warung di Talun Kenas.

Petugas langsung menggerebek lokasi tersebut. Pada penggerebekan itu, petugas mengamankan lima tersangka, masing-masing inisial TO, selaku pengawas; RTT anak Cip atau yang memonitor Cip; DS, MD, dan ND, sebagai pemain.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah meja judi tembak ikan, handphone merek Vivo, satu buka tulis dan uang Rp1.035.000.

Selanjutnya, barang bukti dan kelima tersangka dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk kepentingan penyelidikan.

"Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. (red)

Komentar

Loading...