Pasangan MADINA Menangkan Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2024
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Nomor : 705 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tanjungbalai Tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan memutuskan pasangan nomor urut satu Mahyaruddin Salim B, dan Muhammad Fadly Abdina (MADINA) meraih 30.255 suara, pasangan nomor urut dua H. Waris Tholib dan Rolel Harahap ( WAROHMAH ) meraih 26.359 suara dan pasangan nomor urut tiga Eka Hadi Sucipto dan Darwin ( EKA WINNER ) meraih 20.602 suara, sambil mengetuk palu pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2024, Rabu ( 4/12/2024 ) bertempat di Grand Singgie Hotel, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kota Tanjungbalai.
Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan juga menyampaikan bahwa kita beri waktu tiga hari pasca penetapan Paslon untuk melakukan gugatan ke MK. Namun, jika tidak ada gugatan sesuai batas yang sudah kami tetapkan, maka kami akan menjadwalkan penetapan hasil Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai,” ujarnya.
Hal itu diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 157, Ayat (5) Tentang Pilkada berbunyi "Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan."
Sesuai catatan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai tercantum jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tanjungbalai sebanyak 128.279. Suara Sah 77.216 suara. Suara Tidak Sah 2.013 suara. Suara Sah dan Tidak Sah ( Partisifasi pemilih ) 79.229 suara atau 61.76 persen. ( CR )




Komentar