Sidak Ke PT. Halindo, Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Hak Pekerja Jelang Lebaran

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh ditunaikan oleh perusahaan. Kepastian ini disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kunjungan Ke PT Halindo Kecamatan Tekuk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (25/3/2025).

Tiba dilokasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang juga didampingi Asisten Ekbangsos drh. mUslim, Plt. Kadisnaker Ivan Zuhri, Plh. Kadis Kominfo Heri Antoni serta OPD terkait lainnya disambut humas PT. Halindo Hasnanda Dias dan langsung mengecek kondisi gudang ikan milik PT Halindo dan juga berdialog dengan para karyawan perusahaan.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan kepada pemilik perusahaan dan perwakilan jika belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera merealisasikankan sesuai aturan dan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Pemko Tanjungbalai juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/4606/2025 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja perusahaan/buruh di perusahaan.

“Pemko Tanjungbalai meminta agar perusahaan yang belum memberikan THR untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Sebab, THR merupakan hak bagi para pekerja dan merupakan intruksi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas  Wali Kota.

Dilokasi tersebut, Wali Kota mengatakan bahwasanya pihak Perusahaan tidak ada kendala dalam pembayaran THR kepada karyawan. Ini menjadi bentuk apresiasi bahwa langkah yang diambil oleh perusahaan dalam menunaikan kewajibannya. (Diskominfo/CR )

Komentar

Loading...