Kades Balohao Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Polres Nisel Terbitkan SP2HP

RUBIS.ID, NISEL - Kepala Desa Balohao berinisial FB (40), Kecamatan Aramo diduga kuat menggunakan ijazah palsu sekolah menengah pertama (SMP) pada saat mendaftarkan sebagai calon Kepala Desa tahun 2019 lalu dan hingga sekarang. Pihak Polres Nias Selatan terbitkan SP2HP.

Dugaan ijazah palsu kepala Desa Balohao telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada hari Selasa, (22/5) kemarin pada pukul 16:33 Wib sore oleh pelapor a.n. Sokhiziduhu Buulolo dengan nomor : STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Sokhiziduhu Buulolo saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Halaman Kantor Reskrim Polres Nisel di Jalan Mohammad Hatta No. 1 Teluk Dalam usai diperiksa penyidik Reskrim sebagai pelapor, Jum'at (2/5) menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias Selatan terkait laporannya telah ditindaklanjuti.

"Kami masyarakat Desa Balohao mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Nias Selatan atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terkait laporannya", ucap Sokhiziduhu.

Lebih lanjut, Sokhiziduhu mengungkapkan bahwa usai diperiksa, Ia juga telah menyerahkan beberapa dokumen berupa foto copy ijazah SD, SMP dan ijazah paket C miliknya oknum Kades Balohao dan beberapa dokumen lainnya yang dianggap perlu kepada penyidik.

"Untuk menunjang laporannya ke penyidik sejumlah dokumen penting terkait dugaan kepemilikan ijazah oknum Kades tersebut telah diserahkannya", katanya.

Selain ijazah palsu, Sokhiziduhu juga menyerahkan surat pernyataan dari kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.

"Poin penting isi pernyataan kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu adalah bahwa atas nama Faele Buulolo tidak pernah terdaftar sebagai murid atau pelajar disekolah tersebut, dan poin berikutnya adalah bahwa yang menandatangani ijazah SMP Faele Buulolo atas nama Faisal tidak pernah menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri 1 Pulau-pulau Batu", pungkas Sokhiziduhu.

"Kami masyarakat Desa Balohao memohon kepada kepolisian khususnya Polres Nisel agar transparan dalam pengungkapan kasus ini dan segera menetapkan kades Balohao sebagai TSK", harapnya.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiyabdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Kepala Desa Balohao sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Untuk proses lebih lanjut pihaknya akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengambil keterangan saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan kasus ini", katanya.

Dia menambahkan, untuk pengembangan kasus ini dalam waktu dekat penyidik akan menyambangi salah satu sekolah yang  telah menerbitkan ijazah SMP miliknya oknum Kades FB.

"Agar kasus ini terang benderang, selanjutnya pihaknya akan segera memanggil oknum Kades dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, dan kepala sekolah pada saat itu," tandas Kasat AKP Sugiyabdi.

Sementara, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Sabtu, (3/6) Kepala Desa Balohao tidak ada respon. (Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...