2 Tersangka Dugaan Pencurian Mesin Ambulans Ditahan Polisi & 4 DPO

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Kepolisian Resor Nias Selatan menunjukkan komitmennya dalam pengungkapan kasus pencurian mesin mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dan sementara 4 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kanit Pidum dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan. Senin, (19/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada November 2024, yang mana dua unit mesin ambulans yang terparkir di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan dilaporkan hilang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian secara terencana, dengan modus menyamar sebagai teknisi perbaikan", ungkap Sunarya.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kelengahan petugas dan membawa kabur mesin ambulans menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam.

Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pembuktian perkara, antara lain:

Dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342; Dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan; Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam; Dua unit telepon genggam; dan Dokumen kendaraan dan STNK terkait

Adapun kedua tersangka yang saat ini telah diamankan adalah : F.W. (35), warga Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam dan, KB (44), warga Desa Hiliorahu, Kecamatan Susua

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun", tandasnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial:
1. N.B., ±30 tahun, warga Kecamatan Susua
2. L, ±25 tahun, warga Kecamatan Susua
3. B, ±25 tahun, warga Kecamatan Amandraya
4. G, ±25 tahun, warga Kecamatan Ulususua

Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas hilangnya dua unit mesin mobil Pusling.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan bahwa tindakan pencurian terhadap fasilitas publik, khususnya yang berkaitan dengan layanan kesehatan masyarakat, adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak integritas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan. Polres Nias Selatan akan bertindak tegas, cepat, dan profesional dalam menangani setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi sinergi seluruh elemen, termasuk insan pers, yang selama ini aktif mendukung transparansi dan penyampaian informasi kepada masyarakat secara berimbang dan objektif.
(Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...