Pemko Pematangsiantar Salurkan BLT DBH-CHT untuk 1.258 Warga Terdampak
RUBIS.ID, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025 kepada 1.258 penerima manfaat. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Senin (28/07/2025) pagi.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan SE MM, menyampaikan bahwa BLT DBH-CHT merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“BLT ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung masyarakat yang terdampak ekonomi, sekaligus upaya mempercepat pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, dan peningkatan kualitas pelayanan sosial,” ujar Zainal dalam sambutannya.
Adapun sasaran penerima bantuan meliputi buruh harian lepas (BHL) pabrik rokok PT STTC, masyarakat terdampak stunting, penderita Tuberkulosis (TB), serta kelompok rentan lainnya yang tersebar di berbagai kelurahan di Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Wesly, dalam pesannya, berharap bantuan ini dapat digunakan secara tepat dan bijak. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong dalam membangun Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBH-CHT ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Penerima bantuan terdiri dari buruh pabrik rokok, masyarakat miskin, keluarga terdampak stunting, penderita TB Sensitif Obat (SO), serta penyandang disabilitas,” terang Risbon.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000, yang disalurkan secara tunai oleh pihak Bank Sumut selama empat hari pelaksanaan. Untuk pencairan, penerima diwajibkan membawa undangan, identitas diri, dan menandatangani bukti penerimaan.
“Bantuan ini kami harapkan mampu memberikan keringanan beban hidup masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan akses terhadap kebutuhan dasar,” pungkas Risbon. (Adv)




Komentar