KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Praktik Monopoli Penjualan Truk di Indonesia

RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga entitas usaha di bawah Sany Group karena terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 itu dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa (5/8/2025) di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Moh Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini melibatkan empat terlapor, yaitu:

* Sany International Development, Ltd. (Terlapor I)
* PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
* PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
* PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)

Terlapor I, sebagai pengendali operasi internasional Sany Group, menunjuk dua dealer non-eksklusif di Indonesia, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun dalam praktiknya, dealer tetap harus membeli unit truk dan suku cadang melalui Terlapor II dan III, yang membuat sistem distribusi tidak berjalan secara adil.

"Dealer mengalami perlakuan diskriminatif dan diberi sistem pembayaran yang berubah-ubah, serta target penjualan yang ditentukan sepihak oleh Terlapor I. Hal ini menyulitkan dealer dan akhirnya menyebabkan mereka keluar dari pasar," ungkap Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, melalui siaran pers yang diterima di Medan, Rabu (7/8).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan keempat terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berikut rincian sanksi denda yang dijatuhkan:

* PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar

* PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar

* PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar

Majelis Komisi juga merekomendasikan agar KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh tiga terlapor tersebut.

Secara terpisah, KPPU menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah denda terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, setelah kasus Google. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tidak akan ditoleransi,” tegas Deswin.

KPPU berharap, dengan penegakan ini, iklim usaha di Indonesia semakin sehat, kompetitif, dan menciptakan efisiensi ekonomi nasional.(*)

Komentar

Loading...