OJK Siapkan Pedoman Exit Policy untuk Tangani BPR dan BPRS Bermasalah

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memiliki kebijakan strategis berupa pedoman exit policy sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendeteksi secara dini potensi permasalahan yang bisa mengancam kelangsungan operasional bank.

“OJK sudah memiliki pengaturan terkait exit policy untuk menangani bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR dan BPRS. Kebijakan ini menekankan pada deteksi awal terhadap kondisi yang dapat mengancam keberlangsungan operasional bank,” ujar Dian dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kebijakan exit policy menjadi bagian dari langkah penyehatan sektor perbankan nasional, khususnya dalam hal peningkatan solvabilitas dan/atau likuiditas BPR dan BPRS.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah BPR dan BPRS mengalami pencabutan izin usaha karena tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya. Meski demikian, Dian belum dapat memastikan apakah hingga akhir tahun ini akan ada lagi pencabutan izin usaha.

“Jumlah tersebut sangat bergantung pada efektivitas upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali (PSP) masing-masing BPR/BPRS, yang tentu saja dalam pengawasan ketat OJK,” jelasnya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.(*)

Komentar

Loading...