Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Pil Ekstasi di Tanjung Rejo
Teks photo: Polisi ringkus pengedar puluhan butir ekstasi kawasan Tanjung Rejo Sunggal, Selasa (12/8/2025).
RUBIS.ID, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba saat melakukan transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Tersangka diketahui bernama Rachmadi Rahman (32), warga Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penangkapan dengan metode undercover buy.
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan ekstasi kepada tersangka. Saat tersangka masuk ke dalam mobil untuk menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKBP Thommy dalam keterangan pers, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* 5 butir pil ekstasi kombinasi warna biru dan kuning seberat 1,96 gram
* 5 butir pil ekstasi warna merah muda serta Happy Five (H5) seberat 1,94 gram
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Thommy.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang diduga terkait dengan tersangka. (*)

Komentar