AMAL Nisel Peringatkan PT Gruti dan PT Teluk Nauli Hentikan Permanen Kegiatan di Kepulauan Batu

RUBIS.ID, NISEL - Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel) secara resmi mengultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk menghentikan kegiatan operasionalnya secara permanen di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Hotel Summarend, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam. Kamis, (8/1)

AMAL Nisel menegaskan bahwa tuntutan penutupan kedua perusahaan itu memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, mulai dari rekomendasi lembaga DPRD Nisel hingga kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, menegaskan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 telah lebih dahulu merekomendasikan penutupan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Rekomendasi tersebut, menurutnya, belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas.

“Selain rekomendasi Pansus DPRD tahun 2013, kami juga membawa hasil pertemuan resmi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan pada 21 Desember 2025,” tandas Konstan.

Ia menjelaskan, tindak lanjut atas pertemuan tersebut kemudian dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang berlanjut dengan dialog bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.

Aliansi juga menyoroti hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Kadis LHK Sumut di lokasi operasional PT Gruti di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Investigasi tersebut, kata Konstan, memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan potensi ancaman keselamatan warga.

Selain itu, dukungan penolakan juga datang dari tingkat desa. Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan penolakan dan tuntutan penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

“Dasar hukum lainnya adalah surat resmi Menteri Kehutanan RI dan Dirjen terkait penghentian sementara kegiatan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara, Nomor 5.466/PHL/1PHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pasca-banjir,” pungkas Konstan.

Menurutnya, regulasi kehutanan saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, namun kepala daerah tetap memiliki peran strategis melalui rekomendasi administratif. Karena itu, AMAL mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Nias Selatan untuk segera mengeluarkan rekomendasi penutupan.

“Jika tidak ada tindakan cepat dan tegas, kami khawatir aktivitas perusahaan tetap berjalan di bawah tekanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa tuntutan aliansi bersifat final dan tidak membuka ruang negosiasi.

“Kami mendesak penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli tanpa syarat. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keselamatan jiwa manusia dan keberlanjutan ekologi Kepulauan Batu,” tegas Rindu.

Ia menyinggung berbagai peristiwa banjir bandang di sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai pelajaran penting agar risiko serupa tidak terjadi di Nias Selatan.

Rindu yang juga biasa disapa Rendoes menandaskan, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, telah menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan perusahaan. Pernyataan tersebut diperoleh melalui komunikasi resmi delegasi AMAL pada 26 Desember 2025.

“Dalam waktu dekat, Bupati bersama Forkopimda yakni, Kapolres, Dandim, dan Danlanal dijadwalkan melakukan sidak ke lokasi pada 17 hingga 20 Januari 2026,” tukas Rendoes.

Aliansi menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah kepala daerah dalam mengambil keputusan tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...