8 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Batubara Ditahan Kejati Sumut, Nilai Proyek Capai Rp43 Miliar
RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Nilai total proyek yang menjadi objek korupsi mencapai lebih dari Rp43,7 miliar.
Penahanan dilakukan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Penahanan terhadap delapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/8) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Adapun delapan tersangka yang ditahan antara lain:
T.M.R, PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (selaku Pejabat Pembuat Komitmen),
* M.R.A, Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara,
* RZ, Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya,
* AW, Wakil Direktur CV. Bintang Jaya,
* RSL, Wakil Direktur CV. Bersama,
* UP, Wakil Direktur CV. Guana Perkasa,
* AF, Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang,
* SSL, Wakil Direktur III CV. Naila Santika.
Modus Operandi: Kurangi Volume dan Kualitas Pekerjaan
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengurangan volume dan spesifikasi pekerjaan dengan sengaja, namun tetap menerima pembayaran 100 persen dari Dinas PUTR Kabupaten Batubara.
“Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya terjadi kekurangan volume dan mutu pekerjaan, namun tetap dibayarkan secara penuh,” ujar Husairi.
Peran Para Tersangka
Berikut peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut:
T.M.R diduga lalai dalam melaksanakan pengawasan selaku PPK,
RSL mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan Titi Putih – Pasir Permit,
M.R.A mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan Pasir Permit – Air Hitam,
RZ mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan SP. Deras – Sei Rakyat,
AW mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat (Batas Kecamatan),
UP mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut,
AF mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan Tanjung Tiram – Batas Asahan,
SSL mengurangi spesifikasi pada proyek Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.
Ancaman Hukuman dan Proses Penahanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejati Sumut masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh ahli. Namun dari nilai pekerjaan sebesar Rp43.741.113.887,04, penyidik menduga negara mengalami kerugian signifikan akibat perbuatan para tersangka.(*)

Komentar