Dua Kasus Pembunuhan di Kecamatan Lahusa Berhasil di Ungkap Polres Nisel

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Kepolisian resort Nias Selatan berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan di Kecamatan Lahusa dengan tempat kejadian perkara berbeda.

Kasus pembunuhan pertama yakni terkait persolan pribadi dimana pada hari Rabu, (6/8) sekira pukul 16:00 Wib sore telah terjadi pembunuhan kepada korban Eduar Hulu Alias Ama Arfan warga Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa dengan menggunakan gancu pacul tanah yang dilakukan terduga pelaku berinisial EH Alias Ama Yunisman warga Hilizalulu, Desa Bawo'otalua, Kecamatan Lahusa. Tersangka menyerahkan diri ke Polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan belencong atau gancu pacul tanah sebanyak satu kali ke bagian belakang kepala. Motifnya adalah sakit hati dan dendam karena korban berulang kali mengambil batu di lahan milik tersangka,” ungkap Kapolres, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK pada Konferensi pers. Rabu, (10/9) sekira pukul 14:25 Wib.

Pada hari kejadian, korban sempat dilarang oleh tersangka untuk melewati tanahnya menuju sungai. Namun, korban tetap melintas karena jalan tersebut merupakan satu-satunya akses. Tersangka yang emosi kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

Setelah kejadian, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Tidak berselang lama, tersangka datang menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat.

Adapun barang bukti akni : keterangan empat orang saksi, surat Visum et Repertum, belencong atau gancu pancul tanah dan keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, kasus kedua adalah Kasus pembunuhan di Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa pada hari Rabu, (3/9) kemarin akhirnya diamankan dengan menyerahkan diri kepada pihak Satreskrim Polres Nias Selatan. Senin, (8/9) sekira pukul 16:12 Wib.

Korban bernama Tehezatulo Ndruru Alias Ama Nesi, sementara terduga pelaku berisial FN Alias Ife. Keduanya merupakan warga Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Dari hasil penyelidikan menyebutkan, cekcok bermula saat tersangka menegur korban terkait kabel lampu yang melintang di atap rumah tersangka. Karena tidak diindahkan, tersangka memotong kabel tersebut dan meletakkannya di samping rumahnya. Korban yang kesal kemudian berteriak dari rumahnya, “Kugali halaman rumahmu!”, kemudian dibalas tersangka dengan ucapan, “Gali saja, Pak Talu!”

Keributan memanas ketika korban keluar rumah sambil membawa sebilah pisau dan hendak mengejar tersangka. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengambil senapan angin gas yang tergantung di ruang tamu, lalu menembak korban dari jarak sekitar dua meter.

"Tembakan mengenai lengan atas kiri korban. Meski sempat kembali ke rumahnya, korban akhirnya tumbang dengan darah keluar dari mulutnya. Autopsi memastikan bahwa peluru menembus paru-paru korban hingga menyebabkan kematian", ucap AKBP Ferry.

Lebih lanjut, Kapolres Nisel menyampaikan bahwa, senapan angin yang digunakan merupakan senjata ilegal yang dibeli tersangka di Kota Medan sekitar lima tahun lalu. Senjata itu awalnya digunakan untuk berburu, namun kemudian disalahgunakan.

“Dari hasil penyelidikan, senapan angin yang menggunakan gas milik tersangka merupakan senapan angin ilegal yang dibelinya di Kota Medan sekitar 5 tahun sebelumnya untuk keperluan berburu. Namun, rupanya tersangka menggunakan senapan tersebut bukan untuk mencari nafkah", ungkapnya Ferry Mulyana.

Usai kejadian, Satreskrim Polres Nias Selatan bersama Polsek Lahusa segera melakukan pengejaran. Tersangka sempat bersembunyi di hutan hingga kesulitan bertahan hidup.

“Dalam kurun waktu lima hari, berkat bantuan masyarakat dan perangkat desa, tersangka berhasil diamankan. Ia menyerahkan diri karena kelaparan,” imbuh Kapolres.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa enam keterangan saksi, surat visum et repertum, petunjuk teknis penyidikan, serta keterangan lengkap dari tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Nias Selatan dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polres Nias Selatan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, demi rasa aman dan ketertiban bersama,” pungkas AKBP Ferry. (Ikhtiar Wau)

Komentar

Loading...