Desak Program UHC Premium Segera Terwujud, Lailatul Badri: Warga Medan Berhak Dapat Layanan Kesehatan Maksimal
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (13/9/2025).
RUBIS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC) Premium. Menurutnya, program ini akan menjadi solusi konkrit dalam menjamin pelayanan kesehatan maksimal bagi masyarakat Kota Medan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
“Kita berharap agar UHC Premium dapat segera diwujudkan oleh saudara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu. Karena dengan adanya program ini, maka sistem layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan benar-benar maksimal, baik di rumah sakit maupun puskesmas,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (13/9/2025), di Jalan Al-Falah III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela ini menegaskan bahwa dengan UHC Premium, persoalan klasik seperti keterbatasan kamar rawat inap di rumah sakit tidak akan lagi menjadi keluhan masyarakat.
“Nantinya layanan kesehatan itu benar-benar maksimal. Tidak ada lagi alasan kamar penuh, dan pasien harus mendapatkan pelayanan yang menyeluruh hingga benar-benar sembuh,” tambahnya.
Lailatul juga mengingatkan bahwa Wali Kota Medan sebelumnya telah menyampaikan komitmen terhadap pengembangan program UHC Premium dalam Seminar Pengembangan Program UHC pada 25 Juni 2025 lalu. Untuk itu, ia meminta agar realisasi program tidak lagi ditunda.
“Jangan ada lagi penundaan. Harus segera direalisasikan sebagai bagian dari mimpi masyarakat untuk merasakan layanan kesehatan terbaik,” tegasnya.
Ia pun membandingkan dengan kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang akan memberlakukan layanan kesehatan cukup dengan KTP mulai 1 Oktober 2025. Menurut Lailatul, Kota Medan seharusnya bisa sejalan dan tidak tertinggal dalam memberikan pelayanan kesehatan yang pro-rakyat.
Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan
Selain mendesak percepatan UHC Premium, dalam sosialisasi tersebut Lailatul juga menjelaskan Perda No 4 Tahun 2012 yang mengatur sistem kesehatan di Kota Medan. Perda ini menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur dalam menciptakan tatanan kesehatan yang berkualitas dan adil.
Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pasal 3 mengamanatkan Pemko Medan untuk menjalankan tujuh pilar utama: upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, manajemen informasi, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
Sementara itu, dalam Pasal 43 dan 44, Pemko Medan diwajibkan membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas serta menjamin terselenggaranya pelayanan yang merata dan berkualitas.
Perda ini ditetapkan menjadi hukum sah pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Drs H Rahudman Harahap, dan diundangkan oleh Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri.
Respon Warga dan Isu Lainnya
Kegiatan Sosper ini dihadiri ratusan warga yang juga menyampaikan berbagai pertanyaan terkait isu sosial lainnya, seperti bantuan sosial (bansos), persoalan drainase, dan infrastruktur lingkungan.
Lailatul berjanji akan menyampaikan semua aspirasi warga tersebut kepada instansi terkait agar mendapat tindak lanjut dari Pemko Medan.(*)

Komentar