OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Keuangan: Waspadai Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan Judi Online
Ket : OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bertajuk "Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online" di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu (17/9).(Dok.OJK/ Ist)
RUBIS.ID, DELI SERDANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bertajuk "Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online" di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu (17/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta melindungi dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI), yang terus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko finansial yang ditimbulkan oleh kejahatan keuangan digital.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Reza Leonhard, menegaskan bahwa praktik pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan judi online tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan psikologis yang mendalam.
“OJK berkomitmen untuk terus memberikan edukasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Reza.
Senada dengan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Binsar TH Sitanggang, mengungkapkan bahwa praktik keuangan ilegal merupakan ancaman serius terhadap visi Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa se-Kecamatan Sunggal. Edukasi disampaikan oleh Manajer Divisi PEPK OJK Provinsi Sumatera Utara, Paramita Yulia Nasution, yang memaparkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran keuangan ilegal. Sementara itu, Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Erwin Tito, menyoroti strategi penanganan dan pencegahan tindak pidana penipuan berbasis online.
OJK mengimbau masyarakat untuk:
* Memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id),
* Tidak tergiur iming-iming imbal hasil tinggi dalam waktu singkat,
* Menjaga kerahasiaan data pribadi,
* Menjauhi praktik judi online yang merusak masa depan, serta
* Melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
Dengan edukasi ini, OJK berharap masyarakat Deli Serdang dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak, memperkuat kemandirian keuangan, dan turut menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau menanyakan legalitas produk keuangan.(*)

Komentar