Proyek The CityView Disorot DPRD Medan: Diduga Langgar Aturan, Rugikan Warga, dan Bocorkan PAD
Ket: Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/9).(Dok.Tim/Ist)
RUBIS.ID, MEDAN — Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan kelalaian dalam proyek pembangunan The CityView Medan Condium. Proyek apartemen dan perumahan yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia itu ditengarai menimbulkan kerugian bagi warga dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak pengembang diberi waktu dua minggu untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pengembang juga diminta segera menyelesaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan proyek, salah satunya terkait pembangunan bronjong di sisi Sungai Deli.
“Masalah ini sudah muncul sejak 2024, tapi belum ada tindakan konkret dari pengembang. Mereka seolah mengabaikan keluhan warga dan aturan yang berlaku,” tegas Paul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/9).
Paul juga menyoroti pembangunan bronjong di tepi Sungai Deli yang diduga dilakukan tanpa rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Senada dengan Paul, anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri dari Fraksi PKB, mempertanyakan absennya SLF pada bangunan apartemen tersebut. Menurutnya, keberadaan SLF adalah syarat mutlak agar bangunan bisa beroperasi secara legal.
“Kalau belum ada SLF, berarti bangunan itu belum layak digunakan. Kami minta Dinas Perkimcikataru bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi administratif,” ujar Lailatul dalam perdebatan dengan perwakilan dinas, Affan Affandi.
Lailatul juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Ia mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 31 Tahun 2019, yang mewajibkan Pemko menjatuhkan sanksi terhadap pengembang yang melanggar aturan perizinan dan teknis pembangunan.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Lurah Sukadamai, Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Simamora, perwakilan dari Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, BWSS, serta sejumlah warga yang terdampak langsung oleh proyek The CityView.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas, dan mendesak Pemko Medan untuk bertindak tegas demi melindungi hak-hak masyarakat serta memastikan kepastian hukum dalam setiap proses pembangunan di Kota Medan.(*)

Komentar