Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Hukum
Ket: Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Yosrizal Syamsuri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menandatangani MoU kerja sama bidang hukum di Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu (15/10/2025).(Dok.Angkasa Pura Aviasi/ ist)
RUBIS.ID, MEDAN — PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Kerja sama ini mencakup bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), meliputi penanganan masalah hukum serta pengembangan kapasitas hukum secara bersama. Penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam mendukung operasional dan pengembangan Bandara Internasional Kualanamu.
Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu, Yosrizal Syamsuri, menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dari pihak Kejati Sumut.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi seremoni belaka, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi yang berkelanjutan. Sinergi ini sangat penting demi meningkatkan pelayanan kebandarudaraan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa serta mendukung pengembangan Bandara Kualanamu ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., MH., menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pendampingan hukum bagi PT Angkasa Pura Aviasi, khususnya dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Melalui MoU ini, kami ingin memperkenalkan peran dan tupoksi Bidang Datun dalam memberikan pendampingan hukum serta memastikan penerapan GCG di perusahaan,” jelasnya.
Dr. Harli juga menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan profesional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 2 yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada BUMN dan BUMD.
Melalui fungsi Bidang Datun, Kejati Sumut akan memberikan saran hukum terkait tata kelola, regulasi, pelaksanaan legal audit, serta pendampingan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan perusahaan.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal terbentuknya sinergi yang kokoh antara PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara demi terwujudnya pelayanan kebandarudaraan yang prima dan pengembangan Bandara Kualanamu yang berkelanjutan.(*)




Komentar