Tertibkan PSU Perumahan, Pemko Pematangsiantar Siapkan Regulasi Baru
RUBIS.ID, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memperkuat tata kelola prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan melalui penyusunan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa).
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Perwa Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan, yang digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/9/2026) pagi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, SSTP, MSi, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Dalam laporannya, Robert Sitanggang menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya melalui kepastian proses penyerahan, status pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah terhadap PSU yang telah diserahkan pengembang.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan PSU perumahan serta mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, keberadaan Perwa diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan, menjamin pemeliharaan PSU, serta memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni kawasan perumahan.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah atas PSU yang telah diserahkan, sekaligus memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely, membuka kegiatan FGD tersebut.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Happy, disampaikan bahwa pelaksanaan FGD menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun tata kelola penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin baik di Kota Pematangsiantar.
Wesly menyebut, pertumbuhan kawasan perumahan di Pematangsiantar terus berkembang. Kondisi tersebut memberikan dampak positif terhadap penyediaan hunian bagi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan kawasan perumahan harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, serta memiliki kepastian hukum.
“Namun demikian, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PSU perumahan seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas lainnya merupakan bagian penting dalam menunjang kualitas kehidupan masyarakat di kawasan perumahan.
PSU yang dibangun dan dikelola dengan baik, kata Wesly, akan memberikan dampak langsung terhadap kenyamanan dan kualitas kehidupan masyarakat.
Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola secara baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang.
Karena itu, Pemko Pematangsiantar memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan PSU perumahan dan kaveling komersial perumahan.
Wesly berharap FGD tidak sekadar menjadi forum pemaparan draft regulasi, tetapi menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan, menyamakan persepsi, serta mencari solusi bersama.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan draft regulasi yang telah disusun, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama,” katanya.
Ia menegaskan, regulasi yang nantinya ditetapkan harus jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Pematangsiantar.
“Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum untuk menyatukan komitmen dan menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.(*)




Komentar