Kejati Sumut Selesaikan Perkara Ibu-Anak Lewat Restorative Justice

Ket: Perwakilan Kejati Sumut bersama Kejari Tapanuli Selatan saat proses persetujuan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.(Dok.Kejati Sumut/ ist).

RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini dilakukan setelah ekspose permohonan penyelesaian perkara dari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta, disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Perkara yang diselesaikan melalui RJ tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan. Setelah menerima persetujuan dari JAMPIDUM, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Asisten Tindak Pidana Umum serta para Kepala Seksi di bidang yang sama menetapkan perkara tersebut untuk ditangani melalui mekanisme Restorative Justice.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penerapan RJ tersebut. Ia menjelaskan bahwa ekspose dilakukan langsung oleh Kajati bersama jajaran Asisten Pidana Umum kepada JAMPIDUM, dan setelah pemaparan, permohonan penyelesaian perkara tersebut dinyatakan layak diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan.

“Setelah dilakukan penelitian, diketahui perkara pidana ini berasal dari Kejari Tapanuli Selatan, dengan korban bernama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Perkara berawal pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya,” ujar Husairi.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah pelimpahan perkara, Jaksa Fasilitator di Kejari Tapanuli Selatan melakukan penelitian dan mediasi yang melibatkan korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik. Hasilnya, disepakati untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Dengan selesainya perkara ini melalui RJ, diharapkan hubungan antara ibu dan anak dapat kembali harmonis sebagaimana semula. Penerapan Restorative Justice menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pemulihan sosial, keharmonisan keluarga, dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal,” pungkas Husairi.(*)

Komentar

Loading...