Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Keuangan Rp254 Juta Melalui Laporan IASC

Ket: Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani didampingi jajaran Polda Sumut memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui IASC, di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).(Dok.OJK/ ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu (15/10), menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan.

“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” ujar Rizal.

Rizal juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada jajaran Polda Sumut yang bergerak cepat dalam proses penyelidikan dan penangkapan.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah rekayasa sosial melalui panggilan telepon, di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban untuk memperoleh kepercayaan.

Hasil penelusuran aliran dana oleh IASC menunjukkan bahwa para pelaku berupaya mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction), melibatkan 34 nama, 36 rekening, di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas tersebut memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menganalisis dan mengusut skema penipuan digital.

Melalui koordinasi intensif antara Satgas PASTI dan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai koordinator Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak logis. Laporan dapat disampaikan melalui https://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(*)

Komentar

Loading...