Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp150 Miliar dari Perkara Penjualan Aset PTPN I
Ket: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat memberikan keterangan pers terkait pengembalian kerugian negara Rp150 miliar dari perkara penjualan aset PTPN I, Rabu (22/10) di Kejati Sumut.(Dok.Kejati Sumut/ ist)
RUBIS.ID, MEDAN — Sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Dana tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS, yang kini tengah menjalani proses penyidikan secara intensif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Rabu (22/10), menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara berkeadilan, dengan memperhatikan hak-hak konsumen yang beritikad baik serta keberlangsungan operasional korporasi.
“Jaksa sebagai penyidik tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Kami juga mempertimbangkan penyitaan aset-aset yang sedang berperkara, namun dengan adanya pengembalian dana ini, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai bentuk itikad baik para pelaku,” ujar Kajati Harli Siregar.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nilai riil kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. Namun, penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian dana dari pihak-pihak terkait.
“Dengan adanya pengembalian nyata ini, penyidik mengimbau para konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan penguasaan ilegal atas aset yang sedang berperkara,” tegasnya.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhamad Husairi menambahkan, dana sebesar Rp150 miliar tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian ini merupakan langkah positif dan menunjukkan kesadaran serta itikad baik dari pihak yang terlibat. Hal ini sekaligus membantu tim penyidik dalam proses penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutup Husairi.(*)

Komentar