Perpanjang PKS, KAI dan Kejati Sumut Fokus Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Ket: VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, menandatangani Perjanjian Kerja Sama bidang hukum perdata dan TUN di Kantor Kejati Sumut, Kamis (23/10/2025).(Dok.KAI/ ist)
RUBIS.ID, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menjalin perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari hubungan yang telah terjalin baik sebelumnya antara kedua instansi. PKS tersebut mencakup penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Salah satu yang melatarbelakangi perpanjangan kerja sama ini adalah masih perlunya kolaborasi dengan Kejati Sumut, terutama dalam penyelesaian permasalahan aset milik KAI,” ujar Sofan.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, KAI Divre I Sumut masih menghadapi sejumlah persoalan terkait aset, seperti penyerobotan lahan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
KAI Divre I Sumut memiliki aset tanah dengan total luas tercatat sebesar 26.795.228 meter persegi, namun baru sekitar 11.047.794 meter persegi (41,23%) yang telah bersertifikat.
“Aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Kami berharap PKS ini menjadi jalan keluar bagi berbagai persoalan hukum yang dihadapi KAI saat ini maupun di masa mendatang,” tambah Sofan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dukungan dan kerja sama yang selama ini diberikan.
“Langkah ini merupakan upaya bersama menjaga aset KAI yang juga bagian dari kekayaan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KAI.
“Kami berterima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumut untuk berkolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami siap memberikan dukungan hukum sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Harli.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KAI dan Kejati Sumut dalam menjaga dan melindungi aset negara, sekaligus memastikan keberlanjutan operasional perkeretaapian di Sumatera Utara berjalan dengan tertib dan aman.(*)

Komentar