Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri

Ket Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). (Dok.Kejatisu/ ist)

RUBIS.ID, TEBING TINGGI — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari upaya lanjutan penyidik dalam mendalami dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“Iya benar, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Bani Ginting.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di ruang kerja kepala dinas maupun kepala badan, serta beberapa ruangan lain di kedua lokasi. Tim mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard tersebut.

“Diharapkan setelah penggeledahan ini, alat bukti yang dibutuhkan semakin lengkap sehingga penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini makin terang benderang. Hasil kerja tim di lapangan akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tim penyidik telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” jelas Arif.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif untuk sekolah-sekolah negeri di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari anggaran tahun 2024.(*)

Komentar

Loading...