Kodim 0212/TS Gencarkan Sosialisasi kepada Pelaku PETI di Kabupaten Madina
RUBIS.ID, MADINA – Personel Kodim 0212/TS melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (2/11/2025). Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik lokasi yang sebelumnya diketahui menjadi area aktivitas PETI.
Komandan Kodim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan TNI terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Madina dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
“Salah satu upaya yang kita lakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ini juga sebagai komitmen Kodim 0212/TS dalam mendukung langkah Pemkab Madina untuk pemberantasan PETI,” ujar Dandim.
Letkol Delli Yudha menegaskan, pihaknya akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi di antaranya:
Kecamatan Batang Natal: aliran sungai Lubuk Larangan Desa Banjar Melayu, Desa Jambur Baru, dan Desa Sipogu.
Kecamatan Lingga Bayu: Desa Pulau Padang (M3) dan Desa Parbatasan.
Dari hasil peninjauan, tidak ditemukan lagi aktivitas PETI, namun sejumlah peralatan seperti box, mesin dompeng, dan tenda masih terlihat di sekitar lokasi. Personel Kodim 0212/TS kemudian mengambil langkah dengan merusak dan membakar peralatan tersebut di lokasi agar tidak digunakan kembali.
Lebih lanjut, Dandim menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelola tambang rakyat secara legal.
“Pemerintah Daerah harus memegang peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat melalui sistem perizinan yang jelas, agar kegiatan dapat berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pertambangan rakyat perlu dimasukkan dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah, agar dapat menjadi penopang ekonomi masyarakat tanpa menimbulkan dampak sosial dan lingkungan jangka panjang.(*)

Komentar